BALIKPAPAN - Sehubungan dengan Surat Perintah Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-KP.04.01 - 4598 tentang Monitoring, Sosialisasi dan Telaahan Kebijakan Program Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Rutan Balikpapan Laksanakan Sosialisasi Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan kepada Petugas Lapas, Rutan dan Bapas di wilayah Balikpapan Kalimantan Timur oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selasa (21/11/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta seluruh Pegawai Rutan, Lapas, dan Bapas Balikpapan yang bertempat di Aula Utama Rutan Balikpapan.
Baca juga:
PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
|
Kegiatan dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan (Agus Salim) sekaligus mengenalkan situasi dan kondisi Rutan Balikpapan terkini dan berharap dengan adanya Sosialisasi ini, seluruh Petugas Lapas, Rutan, dan Bapas dapat memahami tentang Sosialisasi Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan.
Berikutnya Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Bapak Sutrisman, Bc.IP., S.H. selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjelaskan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Tim Percepatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tahap perancangan Peraturan Pemerintah dengan mengunjungi wilayah wilayah di seluruh Indonesia sekaligus menggali aspirasi untuk dapat menyempurnakan Peraturan Pemerintah ini dan juga menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan peraturannya” ulas Bapak Sutrisman.
Berikutnya Kegiatan Sosialisasi ini dilanjutkan oleh Bapak Yunaedi, Bc.I.P., S.H., M.H. selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan.
“Kami selaku bagian dari Tim Percepatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan ini, dimana Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan adalah sebuah pembaharuan hukum serta memiliki muatan muatan yang baru dimana Pemasyarakatan adalah bagian yang setara dalam Integrated Justice System” ulas Bapak Yunaedi.
“Pemasyarakatan harus sebagai Sub Hukum yang setara dengan Sub Hukum lainnya, dimana kita diwajibkan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan kita dalam menjalankan tugas ini yang sama sama bertanggung jawab dalam bagian Integrated Justice System” lanjut beliau.
Dalam penutupnya. beliau menyampaikan bahwa pembaharuan hukum ini adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam perjalanannya dan juga menjadi komitmen utama seluruh elemen pemasyarakatan untuk berjalannya pendekatan Restorative Justice dan Integrated Justice System.